PENGAWASAN MUTU ( SMKN 5 JEMBER )
Menurut Assauri (1980), pengawasan mutu merupakan suatu tindakan atau
kegiatan untuk memastikan apakah kebijaksanaan dalam hal mutu (standar)
dapat tercermin dalam hasil akhir. Pengawasan mutu menentukan
komponen-komponen mana yang rusak dan menjaga agar bahan-bahan untuk
produksi mendatang tidak sampai rusak. Pengawasan mutu merupakan alat
bagi manajemen untuk memperbaiki kualitas produk bila diperlukan,
mempertahankan kualitas yang sudah tinggi dan mengurangi jumlah bahan
yang rusak (Resohadiprojo, 1993).
Maksud dari pengawasan mutu adalah agar spesifikasi produk yang telah
ditetapkan sebagai standar dapat tercermin dalam produk atau hasil
akhir (Assauri, 1980). Alasan diperlukannya pengawasan mutu produk
menurut Yammit (1996) adalah untuk menekan atau mengurangi volume
kesalahan dan perbaikan, menjaga atau menaikkan kualitas sesuai standar.
Pengawasan mutu suatu perusahaan dengan semaksimal mungkin akan
memberikan kepuasaan dan kepercayaan kepada konsumen yang akan terus
menggunakan produk tersebut. Walaupun segala proses produksi
direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, barang hasil akhir mungkin
saja karena satu dan lain hal tidak sesuai dengan standar-standar yang
telah ditentukan. Tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerugian
karena kerusakan, pemeriksaan tidak terbatas pada pemeriksaan akhir
saja, tetapi dapat dilakukan pada saat proses sedang berlangsung.
Menurut Schroeder (1989), fungsi perencanaan sistem pengawasan mutu
terdiri dari beberapa tahapan. Pertama sebagai pengawasan mutu terhadap
masuknya bahan baku, kedua sebagai pengawasan mutu terhadap produk,
ketiga sebagai pengawasan mutu proses dan tahapan akhir sebgai
pengawasan mutu terhadap desain produk yang telah disempurnakan. Fungsi
pengawasan terhadap masuknya bahan baku adalah menerima dan menyimpan
secara ekonomis bahan atau barang dan komponen yang masing-masing
memenuhi spesifikasi sesuai standar mutu. Pengawasan mutu terhadap
produk berfungsi sebagai kegiatan pemantau mutu produk sejak memasuki
proses melalui seluruh tahapan produksi sampai kepada konsumen, sehingga
kinerja produk dapat terjamin dan diperdalamkan. Pengawasan mutu
terhadap proses merupakan tahapan ketiga, dimana fungsinya mencakup
penelitian dan pengujian guna mengetahui sebab timbulnya kelainan mutu
atau kecacatan pada produk dan kemungkinaan perbaikan karakteristik mutu
produk tersebut.
Menurut Assauri (1980), perusahaan industri perlu mengantisipasi
penyimpangan-penyimpanagn kualitas produk dari standar yang ditetapkan.
Secara rinci antisipasi tersebut dapat dilakukan dengan cara mempelajari
tujuan pengawasan mutu, yaitu mengusahakan agar biaya produk dapat
serendah mungkin, mengusahakan agar produk dapat masuk di pasaran
(diterima konsumen), mengendalikan proses pembuatan produk sebagai
umpan, menetapkan hasil produksi (produk) harus mencapai standar mutu
yang telah ditentukan serta dapat memperkecil biaya pemeriksaan suatu
produk.
Fungsi pengawasan mutu terdiri dari empat. Pengawasan mutu berfungsi
sebagai spesifikasi produk baru, kedua sebagai inspeksi atau pemeriksaan
bahan dan produksi, ketiga memperbaiki kualitas dari produk yaitu
mengadakan penilaian terhadap usaha pengedalian mutu yang menyeluruh
untuk menjamin keandalan produk yang dihasilkan dan keempat sebagai
pengendalian proses yang berguna untuk mencegah terjadinya penyimpangan
atau kesalahan dari rencana yang telah ditetapkan. Derajat penyimpangan
(deviasi) dari standar dianalis dan diadakan suatu sistem pemberitahuan,
sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah pembetulan bilamana
penyimpangan telah melampaui batas-batas yang telah ditentukan
sebelumnya (Assauri, 1980).